HAK SEKOLAH
PENGANUT KURIKULUM 2013
DILUPAKAN
PEMERINTAH
Menurut
data kemendikbud, saat ini sebanyak 6000 lebih sekolah ditunjuk sebagai
percontohan pelaksana Kurikulum 2013 (K-13). Jumlah tersebut meliputi SD, SLTP dan
SLTA (SMA/MA/SMK). Di tengah berjalannya roda pendidikan dan pengajaran dalam
dua rel (rel ke-1 Kurikulum 2006, rel ke-2 K-13) tampaknya sekolah-sekolah
penganut K-13 semakin dilupakan oleh pemerintah.
Hak 1 : Kesesuaian Aplikasi
Verval Padamu Negeri. Kenapa?
Indikator
ketidak seriusan pemerintah meneruskan pelaksanaan K-13, tampak dari sisi
sinergitas antara upaya sekolah melakukan entri data online pada verval padamu negeri. Sinergitas yang
diharapkan ternyata tidak muncul dalam salah satu komponen isian, di mana
aplikasi ini tidak mengakomodir adanya “jam
pelajaran pada lintas minat”. Tatap
muka jam pelajaran guru pengajar lintas minat tidak diakui sebagai jam mengajar
(karena memang aplikasi vervalnya tidak lengkap: atau belum lengkap). Di
tingkat SMA yang mengakomodir pilihan siswa untuk lintas peminatan memungkinkan
sekali bahwa banyaknya rombongan belajar akan melebihi banyaknya rombongan
belajar kelas regular. Inilah salah satu indikator yang cukup merepotkan pihak
operator untuk memvalidasi data sekolah, yang muaranya adalah pencetakan kartu
Nomor Registrasi Guru (NRG). Jika data masih belum sinkron, jangan harap urusan
NRG beres.
Hak 2 : Memperoleh Layanan Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK). Kapan?
Layanan
terhadap siswa sebagai costumer pendidikan
di antaranya adalah mendapatkan penilaian hasil belajar. Penilaian yang
diamanatkan dalam K-13 adalah : Penilaian otentik, penilaian diri, penilaian
berbasis portofolio, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, Ujian Tingkat Kompetensi (UTK), Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK),
Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).
Di
antara jenis penilaian yang dilakukan oleh pemerintah adalah UMTK dan UN. Untuk
UN semua orang sudah paham (dalam arti paham banyak kontroversi di dalamnya).
Sementara UMTK adalah barang baru. Menurut teori yang pernah saya dapatkan di
berbagai workshop, UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengetahui pencapaian tingat kompetensi.
Cakupan UMTK adalah seluruh Kompetensi Dasar (KD) yang mempresentasikan
Kompetensi Inti (KI) pada tingkat kompetensi tersebut.
UMTK
ini dulu dipolakan : Kisi-kisi soal ujian dari pemerintah, diterjemahkan ke dalam
butir-butir soal ujian oleh pihak satuan pendidikan. Namun kenyataan sekarang
sudah menginajk awal bulan Mei. Rentang hingga saat umum musim ulangan kenaikan
kelas tinggal sekitar satu bulan. Mestinya kisi-kisi UMTK telah ada sekarang.
Pekerjaan menerjemahkan kisi-kisi ke bentuk soal bukanlah perkara mudah. Butuh
waktu pengkonsepan, Chek & recheck, editing,
penggandaan. Jika sampai saat ini belum ada ujud kisi-kisi (bahkan kabarpun
belum ada), maka bagaimana mungkin UMTK akan dilaksanakan? Padahal sejak awal
semester umumnya sekolah-sekolah percontohan ini telah menyampaikan rancangan
rangkaian kegiatan penilaian kepada para siswa, termasuk UMTK di dalamnya.
Jika
ada yang berfikir bahwa konsentrasi pemerintah (dalam hal ini kemendikbud) tak
lagi terfokus kepada upaya pembinaan terhadap sekolah percontohan K-13, wajar-wajar
saja. Kredibilitas dan kekonsekuenan kemendikbud menjadi taruhan dalam konteks
UMTK ini. Kita tunggu saja perkembangan. Ada berita UMTK, syukur, jika tak ada,
tak usah berkecil hati. Rasanya kita cukup kebal terhadap terpaan masalah dalam
dunia pendidikan yang tak henti-henti. Optimis. ***
Majalengka, Mei 2015
Penulis adalah Wakasek Urusan
Kurikulum SMAN 1 Majalengka
(Catatan Jejak Kaki Sejarah Kurikulum 2013)