Logo Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
Rektor didampingi jajaran pimpinan berfoto bersama dengan para CPNS
Pada kesempatan ini
Sebanyak 76 SK CPNS diserahkan oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof.
Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D., di gedung Prof. KH. Saifuddin Zuhri,
Jum’at (17/5).
Sebelum penyerahan SK,
Prof. Yudian Wahyudi menyampaikan pidato pembinaan yang antara lain menuturkan
bahwa, pegawai negeri sipil dalam sumpahnya sudah menerima janji politik pada
level kenegaraan. Menurut Prof. Yudian, para dosen baru ini harus menerima
Islam yang mendukung Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilarang
mengikuti organisasi yang dilarang oleh pemerintah. “Jangan sampai ada dosen
yang melakukan aktivitas yang mengarah melemahkan NKRI. UIN Sunan Kalijaga
adalah Perguruan Tinggi berstatus negeri dengan demikian UIN adalah
representatif dari pemerintahan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia adalah negara berdasarkan pada pancasila, dengan demikian kalian juga
harus menjunjung tinggi negara NKRI” ungkap Prof . Yudian.
Selain itu Rektor
berpesan, untuk menghilangkan tirani ilmiah pada proses belajar mengajar di
kampus. Para dosen hendaknya tidak menyiksa mahasiswanya secara akademik dengan
memberikan nilai jelek pada penilaian di setiap matakuliah. Jangan mengukur
mahasiswa dengan kepintaran dosen, tapi ukur dengan ilmu yang diberikan pada
mereka.
“Status CPNS itu
merupakan Lailatul Qadar kalian. Sehingga kesuksesan kalian harus direncanakan
dan diukur. Target kedepannya sebagai dosen anda harus sampai ke jenjang
tertinggi yaitu professor, jangan sampai menjadi dosen yang mungkar ”,
imbuh Prof . Yudian.
Sementara itu, Kepala
Biro Administrasi Umum dan Keuangan Drs. Handarlin H.Umar mengharapkan agar
para dosen CPNS juga belajar memahami berbagai peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah perihal kedisiplinan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti;
Keputusan Menteri Agama no.43 tahun 2016 terkait jam kerja, Peraturan Pemerintah
nomer. 53 tahun 2010 tentang hak dan kewajiban dosen, dan lain lain. “Disiplin
adalah kunci utama bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang mana ini bisa
tercermin dari kehadiran melalu rekam Finger Print”, pungkas
Handarlin. (Doni)